HUKUM PERDATA

/

Sabtu, 14 Juni 2014



A.      ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan atau  norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas”

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.         Kaidah tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan yurisprudensi.
2.         Kaidah tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.         Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.         Badan hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.         Hubungan keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum tentang orang dan hukum keluarga.
2.         Pergaulan masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
                Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan unsur-unsurnya yaitu:
1.   Adanya kaidah hukum
2.   Mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain.
3.   Bidang hukum yang diatur dalam hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris, hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa.

B.      HUKUM PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat, hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum di Indonesia ini adalah
1.         Politik Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di bagi menjadi 3 golongan:
a.   Golongan Eropa dan dipersamakan dengan itu
b.   Golongan timur asing. Timur asing dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan. Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan hukum adat.
c.   Bumiputra,yaitu orang Indonesia asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum yang diberlakukan kepada mereka.
2.         Belum adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.

C.      SUMBER HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.         Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.         Sumber hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan peraturan hukum formal itu berlaku.
                Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata ,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis. Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat, dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis. Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.   AB (algemene bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2.   KUHPerdata (BW)
3.   KUH dagang
4.   UU No 1 Tahun 1974
5.   UU No 5 Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan. Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919 tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan sengketa perbutan melawan hukum.
               
D. CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
Korban KDRT Ini Malah Ditahan Karena Dituduh Mencuri Emas
Mengaku jadi korban kekerasan dalam rumah tangga, Theresia Handayani, warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, kini justru dijebloskan ke dalam tahanan atas tuduhan melakukan pencurian emas.
"Kenapa kasusnya terkesan dipaksakan penegak hukum, kasus perdata, malah berujung seperti ini. Banyak kejanggalan. Kami akan menyikapi masalah ini," tegas Lindung P Sihombing dari kantor pengacara Hotma Sitompoel & Associates yang menjadi kuasa hukum Theresia di Sampit, Kamis.
Theresia ditahan pada Rabu(7/5) sore setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejaksaan Negeri Sampit. Selain didampingi kuasa hukumnya, dia didampingi ayahnya serta Ketua LSM Lentera Kartini, Forisni Aprilista.
Lindung memprotes keras penahanan ini. Dia mencurigai ada agenda terselubung sehingga penegak hukum terkesan memaksakan menahan Theresia. Menurutnya, kasus ini terkesan sangat dipaksakan. Tuduhan pencurian yang diarahkan kepada Theresia pun tidak jelas, apalagi dalam perkara perdata yang persidangannya sedang berjalan, makin terlihat jelas bukti bahwa emas tersebut milik Theresia.
Androbin Sembiring, kuasa hukum lainnya menambahkan selain masalah penanganan kasus, kejanggalan lainnya adalah terlihat dari jumlah emas yang dijadikan barang bukti terjadi perbedaan antara saat diamankan di Polda Bali dibanding dengan saat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sampit.
Kejanggalan lainnya, penegak hukum seolah memaksakan diri menahan Theresia, padahal dia sudah pernah ditahan dan penahanannya ditangguhkan oleh Polres Kotim, tapi saat pelimpahan kembali ditahan. Kami akan tuntut terus keadilan untuk klien kami,? tandas Androbin.
Theresia yang sempat dimintai komentar usai diperiksa di Kejaksaan Negeri Sampit, Rabu kemarin mengatakan, sangat banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus ini. Dia dituduh mencuri emas yang menurutnya merupakan emas yang dibeli dengan uangnya sendiri. Itu dibuktikan dengan nota-nota pembelian, namun kini dia dijadikan tersangka.
Kasus ini sebenarnya perdata, masalah rumah tangga berawal dari saya di-KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tapi kasus KDRT di-SP3 (dihentikan), malah kasus ini (pencurian) yang diproses," kata Theresia.
Berusaha tetap tegar, Theresia menegaskan bahwa emas yang disebutkan hasil curian dari sang mertua, merupakan hasil kerja kerasnya, termasuk saat membuka toko emas dengan Charlis, suaminya. Jika emas tersebut dianggap harta gono-gini pun, menurutnya, seharusnya kaitannya adalah perdata dan internal rumah tangganya. Dia mengaku sama sekali tidak ada kaitannya dengan emas yang dituduhkan mertuanya telah dicuri.
"Saya tidak ingin ada Theresia-Theresia lainnya merasakan nasib seperti saya ini. Makanya saya ingin keadilan ditegakkan, apalagi yang dituduhkan kepada saya itu adalah emas saya sendiri," tegas Theresia.

SUMBER:
Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW], (hlm.7)

0 komentar:

Posting Komentar