KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA DARI ANDA UNTUK ANDA

/

Jumat, 01 November 2013

BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1)      Koperasi Sebagai Badan Usaha
·         Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
·         Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
·         Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Analisis :
               KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA sudah bisa dikatakan sebagai Badan Usaha Koperasi, karena KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi pada UU No. 25, 1992. KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA juga mampu menghasilkan keuntungan dan bisa mengembangkan koperasinya.
2)      Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusahaan Bisnis
1)      Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
·         Mendefinisikan organisasi
·         Mengkoordinasi keputusan
·          Menyediakan norma
·         Sasaran yang lebih nyata
2)      Tujuan perusahaan :
·         Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
·         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·         Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·         Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis :
               KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA lebih mendekati kepada tujuan dan nilai pada koperasi karena prioritas utama dari KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA adalah memajukan kesejahteraan anggotanya, dan Landasan operasional didasarkan pada pelayanan.
3)      Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
·         Maximization of sales (William Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
·         Maximization of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan maksimalisasi penggunaan manajemen
·         Satisfying Behaviour (Herbert Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Analisis :
              KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA telah memakai teori yang ketiga “Satisfying Behaviour” karena KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA telah berusaha keras dalam mencapai tujuan bersama dalam memajukkan koperasinya.
4.      Kontribusi Teori Laba dalam Succes Koperasi
·         Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
·         Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
·         Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
Analisis :
               KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA sudah masuk dalam poin 2 dan 3 karena keuntungan yang didapat tidak lepas dari kemampuan anggota dan seluruh karyawan yang berinovasi pada program dan produk, koperasinya telah dikelola secara efisien oleh para pengurus dan anggota sehingga bis meraih laba yang memuaskan.
5.      Kegiatan Usaha Koperasi
Key success factors kegiatan usaha koperasi :
A.      Status & Motif Anggota
·         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·         Owners : menanamkan modal investasi
·         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·         Kriteria minimal anggota koperasi
a.      Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
b.      Memiliki pola income reguler yang pasti
Analisis :
               Dalam KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA status dan motif anggotanya sudah jelas karena sudah memiliki anggota, owner, dan customer.
B.      Permodalan Koperasi
·         UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·         Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·         Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
Analisis :
               KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA dalam permodalannya melalui modal sendiri yang diambil dari simpanan pokok anggota, dana cadangan, donasi, dan dana hibah. KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA modalnya bukan berasal dari modal pinjaman karena dengan modal sendiri sudah cukup untuk KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA bisa berjalan, jadi belum perlu untuk meminjam.


BAB V
SISA HASIL USAHA
1)      Pengertian SHU Informasi Dasar
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
a.      SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b.      Bagian (persentase) SHU anggota
c.       Total simpanan seluruh anggota
d.      Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e.      Jumlah simpanan per anggota
f.        Omzet atau volume usaha per anggota
g.      Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h.      Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Analisis :
                Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha Koperasi dibagikan kepada Anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota Koperasi setelah dikurangi cadangan, dana pendidikan, dana pengurus, dana karyawan, dana pembangunan daerah kerja dan dana sosial. Prosentase atas masing-masing dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi melalui keputusan Rapat Anggota.

2)      Rumus Pembagian SHU
·         Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak sematamata berdasarkan modal  yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
·         Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·         Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
            Analisis :
               Pembagian SHU KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA pada anggota didasarkan pada proporsi sebagai berikut :
Hak atas simpanan wajib dan pokok sebesar 85%, Hak atas simpanan sukarela sebesar 10%, Hak atas keuntungan usaha sebesar 5%.
Pembagian SHU dari penghasilan bersih koperasi dibagikan dengan komposisi sebagai berikut :
Dibagikan kepada anggota 70%, Dana pengembangan/pendidikan 9%, Dana Cadangan 7,5%, Dana Pengurus, Pengawas dan Penasehat 10%, Dana Pengembangan Daerah 1%, Dana Sosial 2,5%
            Dalam pembagian hasil usaha tersebut sudah disepakati bersama pada rapat anggota.
3)      Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
a.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
b.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
d.      SHU anggota dibayar secara tunai
Analisis :
               Dalam pembagian SHU di KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA , SHU yang dibagi dalam rapat anggota didapat dari anggota itu sendiri yaitu dari modal sendiri yang dijadikan modal usaha.


BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1)      Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·         Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
·         Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
Analisis :
               KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA sesuai dengan poin 1 dan 2 yaitu telah sesuai pada prinsip ekonomi dengan landasan pada azas koperasi, KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA juga mengandung unsur sosial salah satu contohnya adalah dengan menyisihkan dana sosial yang digunakan untuk keperluan sosial.  Juga melakukan pengarahan demi mencapai tujuan yang diinginkan.
2)      Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun didalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Analisis :
               Pada KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA rapat anggota diadakan setiap bulan maret pada setiap tahunnya. Rapat Anggota diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan.  Selain Rapat Tahunan koperasi dapat menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaannya mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Setiap rapat dilakukan selalu dihadiri pengurus, pengawas, dan anggota yang bebas memberikan pendapatnya.
3)      Pengurus
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol
Analisis :
               Dalam KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA pengurus koperasi dipilih oleh anggota dalam rapat anggota, dan tugas pokok masing-masing anggota pengurus ditetapkan dalam Rapat Pengurus. Pengurus KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA juga telah sesuai pada poin-poin yang didefinisikan oleh Leon Garayon dan Paul O. Mohn.
4)      Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Analisis:
              Dalam KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA , pengawas juga dipilih oleh anggota dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Juga membuat laporan tertulis tentang pengawasan yang dilakukan dan disampaikan kepada pengurus.
5)      Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·         organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·         perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Analisis:
              Dari kedua poin diatas KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA yang tentu saja memiliki sifat sifat sosial dan pengelolaan koperasi yang dilakukan secara maksimal dalam ekonomi pasar.
Sumber:

0 komentar:

Posting Komentar