Majelis
hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua auditor BPK Jabar Enang Hernawan
dan Suharto dengan hukuman empat tahun penjara. Demikian putusan hakim yang
dibacakan di persidangan, Senin (8/11).
Selain
hukuman penjara, urai Ketua Majelis Hakim Jupriadi, kedua terdakwa juga wajib
membayar denda Rp200 juta. Bila tidak membayar, maka hukuman diganti dengan
tiga bulan kurungan. Hukuman dijatuhkan karena kedua terdakwa dinilai terbukti
menerima suap dari Pemerintah Kota Bekasi.
Hakim
anggota Tjokorda Rae Suamba mengatakan, dari fakta persidangan yang terungkap,
kedua terdakwa terbukti menerima uang sebesar Rp400 juta dari pejabat
Pemerintah Kota Bekasi dengan maksud memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009. Jumlah
tersebut diberikan dua kali yang besarannya masing-masing Rp200 juta.
Kedua
terdakwa, urai Tjokorda, terbukti menerima suap dan telah membantu untuk
memberikan arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi WTP. Padahal, sebelumnya
opini laporan keuangan Kota Bekasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hakim
Dudu Duswara menuturkan, pemberian uang Rp400 juta dilakuan dua kali. Pertama,
sebesar Rp200 juta di lapangan parkir sebuah rumah makan bernama Sindang Reret
Bandung yang dilakukan Herry Suparjan kepada Suharto. Dari jumlah tersebut,
kemudian terdakwa Suharto membagi-bagikannya. Terdakwa Suharto sendiri mendapat
Rp150 juta, sedangkan terdakwa Enang mendapat jatah Rp50 juta. "Karena KPK
telah menyita uang dari perkara ini, kedua terdakwa tak wajib mengganti
kerugian negara," katanya.
Tahap
kedua, lanjut Hakim Hugo, diberikan oleh Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry
Lukmantohari dan Herry Suparjan sebagai Kabid Aset dan Akuntansi Dinas PPKAD
(Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bekasi di rumah dinas
terdakwa Suharto sebesar Rp200 juta. Akibat perbuatannya, majelis menilai
keduanya terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
"Pada
saat Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan hendak meninggalkan rumah Suharto,
petugas KPK melakukan penangkapan terhadap keduanya serta Suharto berikut
barang bukti uang sebesar Rp200 juta dalam tas warna hitam," kata Hugo.
Mendengar
putusan yang dibacakan, kedua terdakwa belum mengambil sikap apakah banding
atau setuju terhadap putusan. Penasehat hukum terdakwa pun mengatakan hal yang
sama. "Atas putusan yang dibacakan saya pikir-pikir," lirih kedua
terdakwa bergantian.
Sumber : hukumonline.com 08 November
2010
(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cd784ca11ac3/dua-auditor-bpk-jabar-divonis-empat-tahun-penjara)
Analisis :
- Tanggung Jawab Profesi
Kasus suap yang melibatkan auditor BPK Jabar tidak mematuhi
prinsip tanggung jawab profesi. Mereka menerima uang suap dari Pemkot Bekasi
untuk memberi opini WTP dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi
tahun 2009.
-
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin. Tindakan menerima suap merupakan salah satu
indikasi bahwa Suharto dan Enang Hermawan sebagai auditor pemerintah tidak bisa
menjaga integritasnya.
-
Objektivitas
Pemberian uang suap oleh pemkot Bekasi kepada
auditor BPK Jabar mengindikasikan bahwa mereka memiliki kepentingan lain, yaitu
agar LKPD Bekasi tahun 2009 diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Sebagai
Auditor BPK Jabar, semestinya Suharto dan Enang Hermawan bisa bersikap lebih
objektif dan tidak tergiur dengan imbalan yang diberikan.
-
Perilaku Profesional
Tindakan menerima suap
seperti yang dilakukan Suharto dan Enang Hermawan sebagai seorang auditor BPK
Jabar adalah salah satu contoh perilaku yang dapat merusak reputasi auditor BPK
lainnya secara umum. Suharto dan Enang Hermawan melanggar prinsip perilaku
profesional akuntan atas tindakan yang dilakukannya.
- Standar Teknis
Suharto dan Enang Hermawan seharusnya dapat
melakukan tugasnya sebagai auditor sesuai dengan standar teknis yang telah
ditetapkan dan tidak terpengaruh dengan suap atau imbalan dari pihak-pihak yang
memiliki kepentingan tertentu.
Solusi
: Etika profesi harus selalu dijunjung, memegang teguh amanah, serta
menjalankan semuanya dengan tanggung jawab, karena jika tidak hal ini akan
selalu terjadi. Auditor BPK dilarang menerima gratifikasi, suap, atau apapun
itu yang bersifat menyenangkan diri sendiri sehingga mempengaruhi penilaian
hasil laporan audit yang dikerjakan. Auditor BPK harus melaporkan tindak upaya
penyuapan kepada diri mereka dan harus mendapat reward karena telah berhasil
mencegah penyuapan.
0 komentar:
Posting Komentar