BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1) Koperasi Sebagai Badan Usaha
·
Koperasi adalah
badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip
ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
·
Mampu untuk
menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya.
·
Ciri utama
koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Analisis :
KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA sudah bisa dikatakan sebagai Badan
Usaha Koperasi, karena KOPERASI KARYAWAN MELATI
DARMA PERSADA tunduk pada
kaidah & aturan prinsip ekonomi pada UU No. 25, 1992. KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA juga mampu menghasilkan keuntungan dan
bisa mengembangkan koperasinya.
2) Tujuan dan Nilai Koperasi
Perusahaan Bisnis
1)
Theory
of the firm;
perusahaan perlu menetapkan tujuan
·
Mendefinisikan
organisasi
·
Mengkoordinasi
keputusan
·
Menyediakan
norma
·
Sasaran
yang lebih nyata
2)
Tujuan
perusahaan :
·
Maximize
profit, maximize the value of the firm, minimize cost
Koperasi
·
Berorientasi pada
profit oriented & benefit oriented
·
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·
Kesulitan utama
pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Analisis :
KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA lebih mendekati kepada tujuan dan
nilai pada koperasi karena prioritas utama dari KOPERASI
KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA adalah
memajukan kesejahteraan anggotanya, dan Landasan operasional didasarkan pada
pelayanan.
3)
Kontribusi Teori
Bisnis pada Success Koperasi
·
Maximization
of sales (William
Banmoldb); usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang
diperoleh telah memuaskan para pemegang saham (stake holders)
·
Maximization
of management utility (Oliver Williamson); penerapan pemisahan
pemilik dan manajemen (separation of management from ownership) dan
maksimalisasi penggunaan manajemen
·
Satisfying
Behaviour (Herbert
Simon); diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk
memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth,
market share, dll.
Analisis :
KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA telah memakai teori yang ketiga
“Satisfying Behaviour” karena KOPERASI
KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA telah berusaha keras dalam mencapai
tujuan bersama dalam memajukkan koperasinya.
4.
Kontribusi Teori Laba dalam Succes Koperasi
·
Konsep
laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka
semakin tinggi manfaat yang diterima.
·
Innovation
theory of profit;
perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam
melakukan inovasi terhadap produknya.
·
Managerial
Efficiency Theory of profit;
organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba
normal.
Analisis :
KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA sudah masuk dalam poin 2 dan 3 karena
keuntungan yang didapat tidak lepas dari kemampuan anggota dan seluruh karyawan
yang berinovasi pada program dan produk, koperasinya telah dikelola secara
efisien oleh para pengurus dan anggota sehingga bis meraih laba yang memuaskan.
5. Kegiatan Usaha Koperasi
Key
success factors kegiatan usaha koperasi :
A. Status & Motif Anggota
·
Anggota sebagai
pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
·
Owners :
menanamkan modal investasi
·
Customers : memanfaatkan
pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
·
Kriteria minimal
anggota koperasi
a. Tidak berada di bawah garis kemiskinan &
memiliki potensi ekonomi
b. Memiliki pola income reguler yang pasti
Analisis :
Dalam
KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA status dan motif anggotanya sudah
jelas karena sudah memiliki anggota, owner, dan customer.
B. Permodalan Koperasi
·
UU 25/992 pasal.
41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
·
Modal Sendiri ;
simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
·
Modal Pinjaman;
bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga
keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber
lainnya yang sah.
Analisis :
KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA dalam permodalannya melalui modal
sendiri yang diambil dari simpanan pokok anggota, dana cadangan, donasi, dan
dana hibah. KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA modalnya bukan berasal dari modal
pinjaman karena dengan modal sendiri sudah cukup untuk KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA bisa berjalan, jadi belum perlu untuk
meminjam.
BAB V
SISA HASIL USAHA
1) Pengertian SHU Informasi Dasar
Menurut
pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun
buku yang bersangkutan.
·
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut.
a. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian (persentase) SHU anggota
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah simpanan per anggota
f.
Omzet atau volume
usaha per anggota
g. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
Analisis :
Sisa
Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha Koperasi dibagikan kepada Anggota
sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota Koperasi
setelah dikurangi cadangan, dana pendidikan, dana pengurus, dana karyawan, dana
pembangunan daerah kerja dan dana sosial. Prosentase atas masing-masing
dituangkan dalam Anggaran Rumah Tangga Koperasi melalui keputusan Rapat
Anggota.
2) Rumus Pembagian SHU
·
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak sematamata berdasarkan modal yang
dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
·
Di dalam AD/ART
koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%,
jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana
sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
·
Tidak semua
komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari
keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Analisis
:
Pembagian SHU KOPERASI KARYAWAN
MELATI DARMA PERSADA pada anggota didasarkan pada proporsi sebagai
berikut :
Hak atas simpanan wajib dan pokok
sebesar 85%, Hak atas simpanan sukarela sebesar 10%,
Hak atas
keuntungan usaha sebesar 5%.
Pembagian SHU
dari penghasilan bersih koperasi dibagikan dengan komposisi sebagai berikut :
Dibagikan kepada anggota 70%, Dana
pengembangan/pendidikan 9%, Dana Cadangan 7,5%, Dana Pengurus,
Pengawas dan Penasehat 10%, Dana Pengembangan Daerah 1%, Dana Sosial 2,5%
Dalam
pembagian hasil usaha tersebut sudah disepakati bersama pada rapat anggota.
3) Prinsip-Prinsip Pembagian SHU
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota.
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan.
d. SHU anggota dibayar secara tunai
Analisis :
Dalam
pembagian SHU di KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA
PERSADA , SHU yang dibagi
dalam rapat anggota didapat dari anggota itu sendiri yaitu dari modal sendiri
yang dijadikan modal usaha.
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1) Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
·
Definisi Paul
Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of
its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with
social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi
dengan melandaskan pada azasazas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
·
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan
Analisis :
KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA sesuai dengan
poin 1 dan 2 yaitu telah sesuai pada prinsip ekonomi dengan landasan pada azas
koperasi, KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA juga mengandung unsur sosial salah
satu contohnya adalah dengan menyisihkan dana sosial yang digunakan untuk
keperluan sosial. Juga melakukan
pengarahan demi mencapai tujuan yang diinginkan.
2) Rapat Anggota
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak
menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun didalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Analisis
:
Pada
KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA rapat anggota diadakan setiap bulan
maret pada setiap tahunnya. Rapat Anggota
diselenggarakan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun yang disebut sebagai
Rapat Anggota Tahunan. Selain Rapat Tahunan koperasi dapat menyelenggarakan
Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaannya mengharuskan adanya keputusan
segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota. Keputusan Rapat Anggota diambil
berdasarkan musyawarah dan mufakat. Setiap rapat dilakukan selalu dihadiri
pengurus, pengawas, dan anggota yang bebas memberikan pendapatnya.
3) Pengurus
Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat pengambil
keputusan tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau
orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga
berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
Analisis :
Dalam
KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA pengurus
koperasi dipilih oleh anggota dalam rapat anggota, dan tugas pokok
masing-masing anggota pengurus ditetapkan dalam Rapat Pengurus. Pengurus
KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA juga telah sesuai pada poin-poin yang
didefinisikan oleh Leon Garayon dan Paul O. Mohn.
4) Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Analisis:
Dalam
KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA PERSADA , pengawas juga dipilih oleh anggota
dalam rapat anggota. Pengawas bertanggungjawab kepada rapat anggota. Juga membuat laporan
tertulis tentang pengawasan yang dilakukan dan disampaikan kepada pengurus.
5) Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut
Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·
organisasi dari
orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan
sosiologi).
·
perusahaan biasa
yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar
(pendekatan neo klasik).
Analisis:
Dari
kedua poin diatas KOPERASI KARYAWAN MELATI DARMA
PERSADA yang tentu saja memiliki sifat sifat sosial dan pengelolaan koperasi
yang dilakukan secara maksimal dalam ekonomi pasar.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar