MARI BERKOPERASI BERSAMA KARYA SEJAHTERA

/

Minggu, 06 Oktober 2013

MARI BERKOPERASI BERSAMA KARYA SEJAHTERA

PENDAHULUAN

Koperasi  adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Salah satu contoh koperasi adalah “KOPERASI SIMPAN PINJAM KARYA SEJAHTERA”

Tentang Koperasi Karya Sejahtera
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) "KARYA SEJAHTERA" berdiri di Bekasi pada tanggal 01 Mei 2011. Bergerak di bidang simpan pinjam, Sebagai salah satu Koperasi Simpan Pinjam yang masih terhitung baru tumbuh. Koperasi KARYA SEJAHTERA mempunyai tujuan untuk memberikan pelayanan yang terbaik, terbaik dari sisi kualitas, pelayanan yang memuaskan dan memberikan manfaat yang optimal demi kesejahteraan anggota. KSP KARYA SEJAHTERA diawaki oleh tenaga-tenaga muda yang dinamis, berdedikasi tinggi untuk memberikan layanan yang terbaik, baik bagi anggota maupun bagi perkembangan KSP KARYA SEJAHTERA. Hal itu adalah jaminan bahwa KSP KARYA SEJAHTERA akan selalu kreatif dan terus berkembang sesuai dengan tuntutan zaman. Dengan optimisme yang tinggi, gigih dalam berusaha, berkeyakinan kuat, serta mengharap ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa, KSP KARYA SEJAHTERA akan terus melaju di tengah persaingan yang sangat ketat.

Sejarah berdirinya Koperasi Karya Sejahtera
Koperasi ini berdiri pada tanggal 01 Mei 2011 Kata Pak Bambang Muryono(Pemilik dan Pendiri Koperasi Simpan Pinjam Karya Sejahtera)  awal mulanya koperasi ini berdiri karena dahulu didaerah nya banyak sekali masyarakat yang meminjam uang kepada rentenir, dan  terlibat masalah hutang dengan rentenir. Oleh karena itu, Pak Bambang Muryono berinisiatif untuk mendirikan koperasi simpan pinjam didaerah ini untuk membantu masyarakat sekitar agar terhindar dari para rentenir serta memberikan manfaat yang optimal demi kesejahteraan anggotanya.

Alamat Koperasi Karya Sejahtera
Jalan Ridan raya No.67 RT 008/03, Kelurahan: Jatimurni, Kecamatan: Pondok melati
Bekasi

BAB 1
KONSEP, ALIRAN, dan SEJARAH KOPERASI

1.    KONSEP KOPERASI

A.    KONSEP KOPERASI BARAT
B.     KONSEP KOPERASI SOSIALIS
C.     KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG

Koperasi Karya Sejahtera mengacu pada Konsep Koperasi Barat yaitu Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

2.    ALIRAN KOPERASI
A.    Aliran Yardstick
·         Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
·         Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
·         Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak ditangan anggota koperasi sendiri
·         Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegaranegara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B.     Aliran Sosialis
·         Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
·         Pengaruh aliran ini banyak dijumpai dinegara-negara Eropa Timur dan Rusia
C.     Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
·         Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
·         Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
·         Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
3.    SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

A.    SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
·         1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
·         1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen
·         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·         1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)  maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional

B.     Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
·         1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
·         1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.  Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
·         12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya
·         1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
·         1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
·         1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
·         1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967  tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
·         Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

  Pengertian Koperasi menurut para Ahli :

>        Pengertian Koperasi Menurut Munkner: Koperasi adalah organisasi tolong menolong yang menjalankan urusniaga secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urusan niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong.

>        Pengertian Koperasi Menurut UU No. 25 1992: Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang beradasarkan atas azas kekeluargaan.

TUJUAN KOPERASI
Visi dan Misi

Visi
Koperasi Simpan Pinjam "KARYA SEJAHTERA" terus melangkah sebagai penggerak ekonomi rakyat yang pantang menyerah untuk membangun citra terbaik dan menghapus persepsi negatif gerakan koperasi.

Misi
           Memberikan pelayanan yang terbaik untuk anggota / calon anggota.
           Meningkatkan kesejahteraan anggota / calon anggota.
           Memberikan pelayanan lebih cepat dibanding lembaga keuangan lainnya.
           Mengemban amanah anggota.
           Menjunjung tinggi keputusan Rapat Anggota.
           Manajemen yang tangguh, mandiri, berdedikasi dan terpercaya.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip-prinsip Koperasi  Indonesia.
     Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia
     Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi  sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
     Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
     Adanya pembatasan bunga atas modal
     Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
     Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
     Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

BAB III

BENTUK ORGANISASI DAN HIRARKI TANGGUNG JAWAB


1.    Bentuk Organisasi
·         Di Indonesia
Bentuk Organisasi: Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota.

~         Wadah anggota dalam mengambil keputusan
~         Pemegang kekuasaan tertinggi dengan tugas,
~         Penetapan anggaran dasar
~         Kebijaksanaan umum
~         Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian pengurus
~         Rencana kerja, rencana budget dan pendapatan serta pengesahan laporan keuangan
~         Pengesahan pertanggung jawaban
~         Pembagian SHU (Sisa Hasil Usaha)
~         Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.    Hirarki dan Tanggung Jawab
Pemilik            :  Bambang Muryono
Ketua              :  Diah Susanti
Sekretaris        :  Elisabeth
Bendahara       :  Ida ayu tirtawati
Depkolektor    :  Paradi sandikta

SUMBER

0 komentar:

Posting Komentar