Pelanggaran Etika Profesi Akuntansi Pada Kasus Suap Terhadap Auditor BPK Jawa Barat Oleh Pejabat Pemerintah Kota Bekasi Tahun 2009

/

Jumat, 02 Oktober 2015

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis dua auditor BPK Jabar Enang Hernawan dan Suharto dengan hukuman empat tahun penjara. Demikian putusan hakim yang dibacakan di persidangan, Senin (8/11).

Selain hukuman penjara, urai Ketua Majelis Hakim Jupriadi, kedua terdakwa juga wajib membayar denda Rp200 juta. Bila tidak membayar, maka hukuman diganti dengan tiga bulan kurungan. Hukuman dijatuhkan karena kedua terdakwa dinilai terbukti menerima suap dari Pemerintah Kota Bekasi.  

Hakim anggota Tjokorda Rae Suamba mengatakan, dari fakta persidangan yang terungkap, kedua terdakwa terbukti menerima uang sebesar Rp400 juta dari pejabat Pemerintah Kota Bekasi dengan maksud memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009. Jumlah tersebut diberikan dua kali yang besarannya masing-masing Rp200 juta.

Kedua terdakwa, urai Tjokorda, terbukti menerima suap dan telah membantu untuk memberikan arahan pembukuan LKPD Bekasi agar menjadi WTP. Padahal, sebelumnya opini laporan keuangan Kota Bekasi Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Hakim Dudu Duswara menuturkan, pemberian uang Rp400 juta dilakuan dua kali. Pertama, sebesar Rp200 juta di lapangan parkir sebuah rumah makan bernama Sindang Reret Bandung yang dilakukan Herry Suparjan kepada Suharto. Dari jumlah tersebut, kemudian terdakwa Suharto membagi-bagikannya. Terdakwa Suharto sendiri mendapat Rp150 juta, sedangkan terdakwa Enang mendapat jatah Rp50 juta. "Karena KPK telah menyita uang dari perkara ini, kedua terdakwa tak wajib mengganti kerugian negara," katanya.

Tahap kedua, lanjut Hakim Hugo, diberikan oleh Kepala Inspektorat Kota Bekasi Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan sebagai Kabid Aset dan Akuntansi Dinas PPKAD (Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Bekasi di rumah dinas terdakwa Suharto sebesar Rp200 juta. Akibat perbuatannya, majelis menilai keduanya terbukti melanggar dakwaan primair Pasal 12 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Pada saat Herry Lukmantohari dan Herry Suparjan hendak meninggalkan rumah Suharto, petugas KPK melakukan penangkapan terhadap keduanya serta Suharto berikut barang bukti uang sebesar Rp200 juta dalam tas warna hitam," kata Hugo.

Mendengar putusan yang dibacakan, kedua terdakwa belum mengambil sikap apakah banding atau setuju terhadap putusan. Penasehat hukum terdakwa pun mengatakan hal yang sama. "Atas putusan yang dibacakan saya pikir-pikir," lirih kedua terdakwa bergantian.

Sumber : hukumonline.com 08 November 2010
(http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt4cd784ca11ac3/dua-auditor-bpk-jabar-divonis-empat-tahun-penjara)

Analisis :
-       Tanggung Jawab Profesi

Kasus suap yang melibatkan auditor BPK Jabar tidak mematuhi prinsip tanggung jawab profesi. Mereka menerima uang suap dari Pemkot Bekasi untuk memberi opini WTP dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Bekasi tahun 2009.
-       Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Tindakan menerima suap merupakan salah satu indikasi bahwa Suharto dan Enang Hermawan sebagai auditor pemerintah tidak bisa menjaga integritasnya.
-       Objektivitas
Pemberian uang suap oleh pemkot Bekasi kepada auditor BPK Jabar mengindikasikan bahwa mereka memiliki kepentingan lain, yaitu agar LKPD Bekasi tahun 2009 diberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Sebagai Auditor BPK Jabar, semestinya Suharto dan Enang Hermawan bisa bersikap lebih objektif dan tidak tergiur dengan imbalan yang diberikan.
-       Perilaku Profesional
Tindakan menerima suap seperti yang dilakukan Suharto dan Enang Hermawan sebagai seorang auditor BPK Jabar adalah salah satu contoh perilaku yang dapat merusak reputasi auditor BPK lainnya secara umum. Suharto dan Enang Hermawan melanggar prinsip perilaku profesional akuntan atas tindakan yang dilakukannya.

-       Standar Teknis

Suharto dan Enang Hermawan seharusnya dapat melakukan tugasnya sebagai auditor sesuai dengan standar teknis yang telah ditetapkan dan tidak terpengaruh dengan suap atau imbalan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu.

Solusi : Etika profesi harus selalu dijunjung, memegang teguh amanah, serta menjalankan semuanya dengan tanggung jawab, karena jika tidak hal ini akan selalu terjadi. Auditor BPK dilarang menerima gratifikasi, suap, atau apapun itu yang bersifat menyenangkan diri sendiri sehingga mempengaruhi penilaian hasil laporan audit yang dikerjakan. Auditor BPK harus melaporkan tindak upaya penyuapan kepada diri mereka dan harus mendapat reward karena telah berhasil mencegah penyuapan.

0 komentar:

Posting Komentar