A. ISTILAH DAN
PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Istilah hukum perdata pertama
kali diperkenalkan oleh Prof. Djojodiguno sebagai teremahan dariburgerlijkrecht pada
masa penduduka jepang. Di samping istilah itu, sinonim hukum perdata adalah civielrechtdan privatrecht.
Para ahli memberikan batasan
hukum perdata, seperti berikut. Van Dunne mengartikan hukum perdata, khususnya
pada abad ke -19 adalah:
“suatu peraturan yang mengatur
tentang hal-hal yang sangat ecensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan
keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan hukum public memberikan jaminan
yang minimal bagi kehidupan pribadi”
Pendapat lain yaitu Vollmar, dia
mengartikan hukum perdata adalah:
“aturan-aturan
atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan
perlindungan pada kepentingan prseorangan dalam perbandingan yang tepat antara
kepentingan yang satu dengna kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu
masyarakat tertentu terutama yang mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu
lintas”
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa pengertian
hukum perdata yang dipaparkan para ahli di atas, kajian utamnya pada pengaturan
tentang perlindungan antara orang yang satu degan orang lain, akan tetapi di
dalam ilmu hukum subyek hukum bukan hanya orang tetapi badan hukum juga
termasuk subyek hukum, jadi untuk pengertian yang lebih sempurna yaitu
keseluruhan kaidah-kaidah hukum(baik tertulis maupun tidak tertulis) yang
mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan yang lain dalam hubungan
kekeluargaan dan di dalam pergaulan kemasyarakatan.
Di dalam hukum perdata terdapat 2 kaidah, yaitu:
1.
Kaidah
tertulis
Kaidah hukum perdata tertulis adalah kaidah-kaidah
hukum perdata yang terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat, dan
yurisprudensi.
2.
Kaidah
tidak tertulis
Kaidah hukum perdata tidak tertulis adalah
kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktek
kehidupan masyarakat (kebiasaan)
Subjek
hukum dibedakan menjadi 2 macam, yaitu:
1.
Manusia
Manusia sama dengan orang karena manusia mempunyai
hak-hak subjektif dan kewenangan hukum.
2.
Badan
hukum
Badan hukum adalah kumpulan orang-orang yang
mempunyai tujuan tertentu, harta kekayaan, serta hak dan kewajiban.
Subtansi
yang diatur dalam hukum perdata antara lain:
1.
Hubungan
keluarga
Dalam hubungan keluarga akan menimbulkan hukum
tentang orang dan hukum keluarga.
2.
Pergaulan
masyarakat
Dalam hubungan pergaulan masyarakat akan
menimbulakan hukum harta kekayaan, hukum perikatan, dan hukum waris.
Dari berbagai paparan tentang hukum perdata di atas, dapat di temukan
unsur-unsurnya yaitu:
1.
Adanya
kaidah hukum
2. Mengatur hubungan antara subjek
hukum satu dengan yang lain.
3. Bidang hukum yang diatur dalam
hukum perdata meliputi hukum orang, hukum keluarga, hukum benda, hukum waris,
hukum perikatan, serta hukum pembuktian dan kadaluarsa.
B. HUKUM
PERDATA MATERIIL DI INDONESIA
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesi beranekaragam, artinya bahwa hukum perdata
yang berlaku itu terdiri dari berbagai macam ketentuan hukum,di mana setiap
penduduk itu tunduk pada hukumya sendiri, ada yang tunduk dengan hukum adat,
hukum islam , dan hukum perdata barat. Adapun penyebab adanya pluralism hukum
di Indonesia ini adalah
1.
Politik
Hindia Belanda
Pada pemerintahan Hindia Belanda penduduknya di
bagi menjadi 3 golongan:
a. Golongan Eropa dan dipersamakan
dengan itu
b. Golongan timur asing. Timur asing
dibagi menjadi Timur Asing Tionghoa dan bukan Tionghoa, Seperti Arab, Pakistan.
Di berlakukan hukum perdata Eropa, sedangkan yang bukan Tionghoa di berlakukan
hukum adat.
c. Bumiputra,yaitu orang Indonesia
asli. Diberlakukan hukum adat.
Konsekuensi
logis dari pembagian golongan di atas ialah timbulnya perbedaan system hukum
yang diberlakukan kepada mereka.
2.
Belum
adanya ketentuan hukum perdata yang berlaku secara nasional.
C. SUMBER
HUKUM PERDATA TERTULIS
Pada
dasarnya sumber hukum dapat dibedakan menjadi 2 macam:
1.
Sumber
hukum materiil
Sumber hukum materiil adalah tempat dari mana
materi hukum itu diambil. Misalnya hubungan social,kekuatan politik, hasil
penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan keadaan georafis.
2.
Sumber
hukum formal
Sumber hukum formal merupakan tempat memperoleh
kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentuk atau cara yang menyebabkan
peraturan hukum formal itu berlaku.
Volamar membagi sumber hukum perdata menjadi empat mecam. Yaitu KUHperdata
,traktat, yaurisprudensi, dan kebiasaan. Dari keempat sumber tersebut dibagi
lagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum perdata tertulis dan tidak tertulis.
Yang di maksud dengan sumber hukum perdata tertulis yaitu tempat ditemukannya
kaidah-kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tertulis. Umumnya kaidah
hukum perdata tertulis terdapat di dalam peraturan perundang-undanang, traktat,
dan yurisprudensi. Sumber hukum perdata tidak tertulis adalah tempat
ditemukannya kaidah hukum perdata yang berasal dari sumber tidak tertulis.
Seperti terdapat dalam hukum kebiasaan.
Yang menjadi sumber perdata tertulis yaitu:
1.
AB (algemene
bepalingen van Wetgeving) ketentuan umum permerintah Hindia Belanda
2. KUHPerdata (BW)
3. KUH dagang
4. UU No 1 Tahun 1974
5.
UU No 5
Tahun 1960 Tentang Agraria.
Yang dimaksud dengan traktat adalah suatu
perjanjian yang dibuat antara dua Negara atau lebih dalam bidang keperdataan.
Trutama erat kaitannya dengan perjanjian internasioanl. Contohnya, perjanjian
bagi hasil yang dibuat antara pemerintah Indonesia denang PT Freeport
Indonesia.
Yurisprudensi atau putusan pengadilan meruapakan
produk yudikatif, yang berisi kaidah atau peraturan hukum yang mengikat
pidahk-pihak yang berperkara terutama dalam perkara perdata. Contohnya H.R 1919
tentang pengertian perbuatan melawan hukum . dengna adanya putsan tersebut maka
pengertian melawan hukum tidak menganut arti luas. Tetapi sempit. Putusan
tersebut di jadikan pedoman oleh para hakim di Indonesia dalam memutskan
sengketa perbutan melawan hukum.
D. CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
Korban KDRT Ini
Malah Ditahan Karena Dituduh Mencuri Emas
Mengaku jadi korban kekerasan dalam rumah tangga,
Theresia Handayani, warga Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan
Tengah, kini justru dijebloskan ke dalam tahanan atas tuduhan melakukan
pencurian emas.
"Kenapa kasusnya terkesan dipaksakan penegak
hukum, kasus perdata, malah berujung seperti ini. Banyak kejanggalan. Kami akan
menyikapi masalah ini," tegas Lindung P Sihombing dari kantor pengacara
Hotma Sitompoel & Associates yang menjadi kuasa hukum Theresia di Sampit,
Kamis.
Theresia ditahan pada Rabu(7/5) sore setelah
menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kejaksaan Negeri Sampit. Selain
didampingi kuasa hukumnya, dia didampingi ayahnya serta Ketua LSM Lentera
Kartini, Forisni Aprilista.
Lindung memprotes keras penahanan ini. Dia
mencurigai ada agenda terselubung sehingga penegak hukum terkesan memaksakan
menahan Theresia. Menurutnya, kasus ini terkesan sangat dipaksakan. Tuduhan
pencurian yang diarahkan kepada Theresia pun tidak jelas, apalagi dalam perkara
perdata yang persidangannya sedang berjalan, makin terlihat jelas bukti bahwa
emas tersebut milik Theresia.
Androbin Sembiring, kuasa hukum lainnya menambahkan
selain masalah penanganan kasus, kejanggalan lainnya adalah terlihat dari
jumlah emas yang dijadikan barang bukti terjadi perbedaan antara saat diamankan
di Polda Bali dibanding dengan saat pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sampit.
Kejanggalan lainnya, penegak hukum seolah
memaksakan diri menahan Theresia, padahal dia sudah pernah ditahan dan
penahanannya ditangguhkan oleh Polres Kotim, tapi saat pelimpahan kembali
ditahan. Kami akan tuntut terus keadilan untuk klien kami,? tandas Androbin.
Theresia yang sempat dimintai komentar usai
diperiksa di Kejaksaan Negeri Sampit, Rabu kemarin mengatakan, sangat banyak
kejanggalan dalam proses hukum kasus ini. Dia dituduh mencuri emas yang
menurutnya merupakan emas yang dibeli dengan uangnya sendiri. Itu dibuktikan
dengan nota-nota pembelian, namun kini dia dijadikan tersangka.
Kasus ini sebenarnya perdata, masalah rumah tangga
berawal dari saya di-KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tapi kasus KDRT
di-SP3 (dihentikan), malah kasus ini (pencurian) yang diproses," kata
Theresia.
Berusaha tetap tegar, Theresia menegaskan bahwa
emas yang disebutkan hasil curian dari sang mertua, merupakan hasil kerja
kerasnya, termasuk saat membuka toko emas dengan Charlis, suaminya. Jika emas
tersebut dianggap harta gono-gini pun, menurutnya, seharusnya kaitannya adalah
perdata dan internal rumah tangganya. Dia mengaku sama sekali tidak ada
kaitannya dengan emas yang dituduhkan mertuanya telah dicuri.
"Saya tidak ingin ada Theresia-Theresia
lainnya merasakan nasib seperti saya ini. Makanya saya ingin keadilan
ditegakkan, apalagi yang dituduhkan kepada saya itu adalah emas saya
sendiri," tegas Theresia.
SUMBER:
Salim HS,PENGANTAR HUKUM PERDATA TERTULIS [BW], (hlm.7)
0 komentar:
Posting Komentar