Organisasi

/

Selasa, 30 April 2013



Bentuk-Bentuk Organisasi Dalam Perusahaan
Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah:
1.    Perusahaan Perorangan (U.D.)
2.    Firma (Fa)
3.    Perseroan Komanditer (C.V.)
4.    Perseroan Terbatas (P.T.)

1.     PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan:
a)     Pemilik bebas mengambil keputusan
b)    Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik perusahaan
c)     Rahasia perusahaan terjamin
d)    Pemilik lebih giat berusaha

Keburukan :
a)     Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
b)    Sumber keuangan perusahaan terbatas
c)     Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
d)    Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks

2.     FIRMA (FA) PERSEKUTUAN TERBATAS
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga tanggung j awab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama di mana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya (Lupiyoadi R. dan Wacik J, 1998).

Bentuk persekutuan dapat digambarkan sebagai suatu persekutuan secara sukarela atas sumbe sumber yang dimiliki oleh dua orang atau lebih menjadi suatu usalm atau laisnis. jumlah modal yang diinvestasikan tidak harus sama untuk setiap partner Beberapa partner ada yang tidak menginvestasikan dalam bentuk uang. Sebagai gantinya mereka menyumbangkan jasa atau nama mereka. jika tidak terdapat perjanjian khusus di antara partner, setiap partner akan memperoleh laba dan rugi yang sama, dengan mengabaikan jumlah modal yang ditanam. Perjanjian untuk membentuk persekutuan bisa dibuat dalam bentuk lisan dan tertulis. Walaupun demikian, setiap orang yang ingin masuk dalam persekutuan seharusnya menyatakan secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis untuk keamanan kepentingannya apabila terjadi perselisihan di antara partner Suatu perjanjian persekutuan yang sederhana menyatakan suatu peraturan-peraturan dari suatu usaha yang akan beroperasi. Perjanjian tertulis sangat bermacam-macam, tetapi hamper semua kontrak persekutuan memuat hal-hal sebagai berikut:

a)     Nama dari persekutuan dan partnemya.
b)    Lokasi dan tipe usaha.
c)     Periode waktu yang tertulis dalam perjanjian.
d)    Jumlah dan jenis modal yang dikontribusikan oleh setiap partnen
e)     Metode pembagian laba rugi di antara partner
f)     Gaji, jumlah pengambilan dan bunga yang diizinkan pada modal persekutuan.
g)    Kekuatan dan keterbatasan dari partner dalam manajemen persekutuan.
h)     Prosedur-prosedur pemasukan dan pemberhentian suatu partner dan pemberhentian usaha.

Kebaikan :
·         Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
·         Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
·         Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi

Keburukan :
·         Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
·         Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
·         Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

3.     PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan  :
a.     Kemampuan manajemen lebih besar
b.    Proses pendirianya relatif mudah
c.     Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
d.    Mudah memperoleh kredit
Keburukan  :
a.     Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
b.    Sulit menarik kembali modal
c.     Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

4.     PERSEROAN TERBATAS (PT)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
a.     PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
b.    PT-Fasilitas PMA
c.     PT-Fasilitas PMDN
d.    PT-Persero BUMN
e.     PT-Perbankan
f.     PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
g.    PT-Usaha Khusus



Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
a.     Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
b.    Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
c.     Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
d.    PT-Perseron BUMN
e.     Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham.

Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :

Kebaikan :
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.

Keburukan :
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

SUMBER :




0 komentar:

Posting Komentar