Bentuk-bentuk perusahaan yang umum
digunakan para pelaku bisnis di Indonesia adalah:
1. Perusahaan Perorangan (U.D.)
2. Firma (Fa)
3. Perseroan Komanditer (C.V.)
4. Perseroan Terbatas (P.T.)
1. PERUSAHAAN
PERORANGAN (U.D)
Dimiliki,
dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap
semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara
kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan:
a)
Pemilik bebas mengambil keputusan
b)
Seluruh keuntungan perusahaan
menjadi hak pemilik perusahaan
c)
Rahasia perusahaan terjamin
d)
Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
a)
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
b)
Sumber keuangan perusahaan terbatas
c)
Kelangsungan hidup perusahaan kurang
terjamin
d)
Seluruh aktivitas manajemen
dilakukan sendiri, sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
2. FIRMA (FA)
PERSEKUTUAN TERBATAS
Persekutuan (firma dan komanditer) merupakan bentuk organisasi
bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan
sehingga tanggung j awab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma
adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah
satu nama bersama di mana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri
bertanggung jawab sepenuhnya kepada pihak ketiga. Sedangkan persekutuan
Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu
perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang
bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan
uangnya (Lupiyoadi R. dan Wacik J, 1998).
Bentuk persekutuan dapat digambarkan sebagai suatu persekutuan
secara sukarela atas sumbe sumber yang dimiliki oleh dua orang atau lebih
menjadi suatu usalm atau laisnis. jumlah modal yang diinvestasikan tidak harus
sama untuk setiap partner Beberapa partner ada yang tidak menginvestasikan
dalam bentuk uang. Sebagai gantinya mereka menyumbangkan jasa atau nama mereka.
jika tidak terdapat perjanjian khusus di antara partner, setiap partner akan
memperoleh laba dan rugi yang sama, dengan mengabaikan jumlah modal yang
ditanam. Perjanjian untuk membentuk persekutuan bisa dibuat dalam bentuk lisan
dan tertulis. Walaupun demikian, setiap orang yang ingin masuk dalam
persekutuan seharusnya menyatakan secara tegas dalam suatu perjanjian tertulis
untuk keamanan kepentingannya apabila terjadi perselisihan di antara partner
Suatu perjanjian persekutuan yang sederhana menyatakan suatu
peraturan-peraturan dari suatu usaha yang akan beroperasi. Perjanjian tertulis
sangat bermacam-macam, tetapi hamper semua kontrak persekutuan memuat hal-hal
sebagai berikut:
a)
Nama dari persekutuan
dan partnemya.
b)
Lokasi dan tipe usaha.
c)
Periode waktu yang
tertulis dalam perjanjian.
d)
Jumlah dan jenis modal
yang dikontribusikan oleh setiap partnen
e)
Metode pembagian laba
rugi di antara partner
f)
Gaji, jumlah
pengambilan dan bunga yang diizinkan pada modal persekutuan.
g)
Kekuatan dan
keterbatasan dari partner dalam manajemen persekutuan.
h)
Prosedur-prosedur
pemasukan dan pemberhentian suatu partner dan pemberhentian usaha.
Kebaikan :
·
Kemampuan manajemen lebih besar,
karena ada pembagian kerja diantara para anggota
·
Pendiriannya relatif mudah, baik
dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
·
Kebutuhan modal lebih mudah
terpenuhi
Keburukan :
·
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
·
Kerugian yang disebabkan oleh
seorang anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya
·
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu
3.
PERSEROAN KOMANDITER (CV)
Bentuk
Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak
digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal
ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus
dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan
Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua)
orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat
dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para
pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang
membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero
Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk
bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan pribadinya.
Persero
Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja
kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
a.
Kemampuan manajemen lebih besar
b.
Proses pendirianya relatif mudah
c.
Modal yang dikumpulkan bisa lebih
besar
d.
Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
a.
Sebagian sekutu yang menjadi Persero
Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
b.
Sulit menarik kembali modal
c.
Kelangsungan hidup perusahaan tidak
menentu
4. PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Bentuk
badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan
paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan
kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas
seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga
dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam
berusaha.
Sama
halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau
lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan
terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas
pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum
Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no.
1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda
seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang
bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
a.
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
b.
PT-Fasilitas PMA
c.
PT-Fasilitas PMDN
d.
PT-Persero BUMN
e.
PT-Perbankan
f.
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
g.
PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis
perseroan terbatas dibagi menjadi :
a.
Perseroan Terbatas dalam rangka
rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
b.
Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman
Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
c.
Perseroan Terbatas yang modalnya
dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL)
d.
PT-Perseron BUMN
e.
Perseroan Terbatas yang telah go
public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki
Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui
bursa-bursa saham.
Walaupun populer dalam kegiatan
bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
Pemegang
saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
Merupakan subjek pajak tersendiri
dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
SUMBER :
0 komentar:
Posting Komentar